Fungsi Pajak bagi Negara
Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.3. Sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan impor.
Baca juga: Pengertian dan Ciri-ciri Pajak
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.Kebijakan Pemerintah tentang Pajak
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:- Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
- Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
- Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.
Baca juga: Pengertian dan Ciri-ciri Pajak
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Pajak Bagi Negara dalam Pembangunan serta Kebijakan Pemerintah tentang Pajak"
Posting Komentar