Sejarah Pembentukan Kelengkapan Negara

Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota sidang PPKI sebanyak 27 orang.

Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
  1. Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
  2. Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
  3. Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuah Komite Nasional.

Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.

Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
  1. Kata “mukadimah” diganti “pembukaan”.
  2. Kata “hukum dasar” diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
  3. Kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dihapus.
  4. Kalimat ... “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.

Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945.

Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
  1. Pasal 6 Ayat 1, semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Kata yang “beragama Islam” dihilangkan karena dinilai menyinggung perasaan yang tidak beragama Islam.
  2. Pasal 29 Ayat 1, kalimat di belakang ... “Ketuhanan” yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Kalimat tersebut terdapat pada pembukaan UUD alinea ke-4.

Setelah melalui pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara bulat, konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pengesahan itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 halaman 45–48.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI.

Untuk membantu pekerjaan presiden RI, PPKI telah mengaturnya pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”.

PPKI kemudian melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945.

Dalam sidang kedua PPKI menghasilkan keputusan, antara lain:
  1. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.
  2. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi.
Pembagian Wilayah Republik Indonesia
Tabel: Pembagian Wilayah Republik Indonesia

dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Pembentukan Kelengkapan Negara"

Posting Komentar