Contoh Cara Menghitung Besar Pajak Penghasilan
Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
baseline;">wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00
d) PPh dalam 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
d) PPh dalam 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
- Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
- Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
0 Response to "Contoh Cara Menghitung Besar Tarif Pajak Penghasilan Karyawan"
Posting Komentar